Jakarta (9/3) - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas, dan pada tahun 2022 kemarin telah dilaksanakan penilaian kepada 687 instansi pemerintah yang terdiri dari 140 Kementerian/Lembaga dan 547 Pemerintah Daerah, sayangnya masih terdapat 431 instansi yang tidak dapat dinilai.

"Melihat angka tersebut, berarti masih banyak instansi yang masih belum paham bagaimana cara memasukkan data dukung penilaiannya, saya harap melalui konsinyering ini dapat membentuk pedoman penilaian IRH yang efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga setiap regulasi yang dibentuk dapat terimplementasikan dengan baik," ujar Iwan Kurniawan, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Kegiatan Konsinyering Penyusunan Panduan Praktis Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan selama 3 hari di Hotel The Margo, Depok dan dihadiri oleh Tim IRH Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Perwakilan Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Perwakilan pegawai Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)