Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, akan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Pelayanan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Maklumat_Pelayanan


Komentar (0)