Jakarta (17/02) - Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tidak diatur secara tegas pengertian keduanya. ‘’ Namun dalam ketentuan sejumlah pasal dapat dipahami makna substantif dari batasan-batasan pengertian amnesti dan abolisi seperti dalam Pasal 1 disebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman,’’ jelas Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbangkumham, Nevey Varida Ariani dalam kegiatan OPini pagi ini.
Nevey juga menyampaikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, GAAR merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat “quasi-yustisia” sebab keadilan hukum tidak selamanya tersedia dalam UU atau regulasi-regulasi hukum yang ada. Hakim dan institusi pengadilan bukanlah satu-satunya tumpuan harapan untuk bisa menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar.’’ Oleh karena itu, konstitusi memberikan kekuasaan ekstra yudisial berupa GAAR kepada Presiden, agar bertindak untuk dan atas nama nurani keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan negara diluar proses hukum biasa. Kepentingan negara disini harus sejalan dengan spirit pembukaan UUD 1945, tujuan nasional bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber etika dan moral kebangsaan Indonesia. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi korban pembangunan; korban kebijakan hukum; dan korban ketidakadilan hukum serta perlakuan semena-mena,’’ jelas Nevey.
Kegiatan OPini dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi , Amnesti ,Abolisi dan Rehabilitasi dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah , Bapak Lilik Sujandi dan Kepala Balitbangkumham, Ibu Sri Puguh Budi Utami serta menghadirkan 2 narasumber lain yaitu Bapak Ahmad Hajar Zunaidi (Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sulteng) dan Bapak Suardi.Dg.Mallawa (Lektor Kepala Pada Bagian Hukum Internasional Unpad Palu).(*Humas)
Komentar (0)