Jakarta (17/05) – Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM memiliki fungsi memberikan rekomendasi pada Menteri terkait isu-isu di luar tugas unit utama. Fungsi ini penting untuk merespon isu aktual yang berkaitan dengan tusi Kemenkumham.
Staf Ahli Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan bahwa pelaksanaan tusi staf ahli didasarkan pada Permenkumham 41/2021. Dalam Permenkumham ini staf ahli hanya berwenang merespon isu-isu strategis yang bukan atau di luar bidang tugas unit utama. “Dengan kata lain, tidak ada link antara tugas Staf Ahli dengan tugas unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mendukung pencapaian tujuan/ kinerja organisasi,” ungkap Mien.
Padahal pada kenyataannya, tugas kerja staf ahli berkaitan erat dengan tusi unit utama. Mien menyarankan agar dibuat peraturan yang mengatur garis koordinasi antara staf ahli dan unit utama.
Pendapat yang sama disampaikan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg, Paramarta. Menurutnya, perlu diperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan unit utama untuk mengoptimalisasi peran staf ahli. “Salah satunya dengan menegaskan fungsi koordinasi staf ahli dan unit eselon I dalam Orta Kemenkumham,” imbuh Ambeg.
Peneliti Balitbangkumham, Eko Noer Kristiyanto, merekomendasikan hal yang sama. Untuk mempertegas garis koordinasi, Eko mengusulkan perubahan nomenklatur bidang staf ahli sesuai dengan bidang terkait lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, ada garis keterkaitan yang jelas antara staf ahli dan unit utama. Selain itu, Eko juga menyarankan adanya Kerjasama antara staf ahli dan Balitbangkumham yang akan bertransformasi sebagai Badan Strategi Kebijakan (BSK). BSK bisa menjadi partner staf ahli dalam menyediakan data rekomendasi kebijakan.
Diskusi ini merupakan bagian dari kegiatan Opini dengan tema ‘’Optimalisasi Peran Strategis Staff Ahli dalam Mengangkat Citra Positif Kementerian Hukum dan HAM’’ yang diselenggarakan oleh Balitbangkumham. Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan kementerian Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Bidang Sosial, Min Usihen, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto, Staff Ahli Bidang PRB, Iwan Kurniawan, dan Staff Ahli Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra. Kegiatan yang dibuka Wakil Menkumham ini dihadiri lebih dari 800 peserta dari seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom dan youtube (*Humas)
perpustakaan, wbbm, kanwil kemenkumham bangka belitung, Literasi, Kanwil Sumut, Ditjen Imigrasi, covid19, Kanwil Kemenkumham Kepri, iphi, hak disabilitas, narkotika, pemasyarakatan, BNN, iBang, EUREKA, Kanwil Kemenkumham Jateng, kanwil sulsel, kanim jaksel, Laporan, BPK, balitbangkes, humas_setkab, humas, humas, KANWIL NTT, Kanwil Gorontalo, Kanwil Kalbar, Kanwil Jabar, Kabupaten Kota Peduli HAM, Maklumat Pelayanan, kanwil dki jakarta, Hak Pelayanan, NTT, Kanwil Bali, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Diseminasi HAM, rapat koordinasi, datamaskumham, WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kajian ham, Kanwil Kemenkumham NTT, Kajian Hukum, Hari Nasional, Halal Bi Halal, Manajemen Riset, Sisumaker, Sosialisasi, Sosialisasi, Upacara, JFT Pembimbing Kemasayrakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, PK Bapas, Ditjen Pas, PK, Laporan Kajian, Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, kdrt, anak, kdrt, anak, pengarsipan, Kanwil, Kanwil, Tunas Integritas, Keuangan, Kepegawaian, Kebijakan, Balitbangkumham, Pusbangdatin, Pusjianbang, Puslitbang HAM, Puslitbang Hukum, Sekretariat, Kementerian, Indonesia, HAM, Hukum,
Komentar (0)