Jakarta (13/04) – Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama jajaran melaksanakan rapat bersama Kepala Badan Strategi kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat ini membahas terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Perubahan usulan nomenklatur Pusloladatin Litkumham, yang semula Pusat Publikasi, Ilmiah, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi Kebijakan Hukum dan HAM menjadi Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dimana fungsi Publikasi, Kerja Sama, TI, dan SI diletakkan pada fungsi. Kerja Sama melekat pada kelompok substansi Publikasi Ilmiah”. R. Natanegara Kartika Purnama, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta memberikan pernyataan bahwasannya “Dasar sebuah kebijakan harus didukung dengan kajian ilmiah dan teoritis yang memadai. Sehingga korelasi keberadaan Publikasi Ilmiah berkaitan erat dengan kegiatan Analisis Kebijakan”.
Dalam rapat ini, disampaikan pula bahwa Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusloladatin LitkumHAM) telah melaksanakan kegiatan untuk mengenalkan BSK Hukum dan HAM kepada kahalayak umum melalui kampus-kampus, juga terkait publikasi jurnal ilmiah yang telah berada di level Sinta 2.
Kegiatan rapat yang diadakan di ruang rapat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, menghasilkan kesimpulan bahwa Nomenklatur Pusloladatin LitkumHAM menjadi Pusat Strategi Evaluasi dan Pengelolaan Data Informasi Kebijakan Hukum dan HAM. Sedangkan nomenklatur tiga pusat lainnya tidak mengandung frasa tahapan kebijakan. Hal ini dikarenakan tiga pusat lainnya menggunakan pendekatan fungsi, sedangkan untuk Pusloladatin LitkumHAM menggunakan pendekatan struktur. Sehingga kegiatan evaluasi kebijakan difokuskan pada Pusloladatin LitkumHAM. Pusloladatin dapat melakukan evaluasi kebijakan melalui pengolahan data dan informasi, tanpa harus menunggu permintaan dari UKE I.
Komentar (0)