Jakarta (29/08) Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Prof. R. Benny Riyanto, mewakili Menteri Hukum dan HAM memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Seminar yang merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM ini bertajuk “Penyadapan di Dalam Negara Hukum”.

Dalam keynote speech, Benny menyampaikan bahwa penyadapan atau intersepsi masih menjadi isu hukum yang kuat kendati beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur. Misalnya, UU ITE dan UU Telekomunikasi yang mengatur mengenai larangan penyadapan dan UU Intelijen Negara yang memberi kewenangan sekaligus batasan penyadapan oleh Badan Intelijen Negara.

Penyadapan di satu sisi berpotensi membatasi hak asasi manusia namun di sisi lain diperlukan, terutama dalam proses penegakan hukum. Pasal 73 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan, “pembatasan dapat dilakukan secara sah oleh negara ‘semata-mata’ untuk emnjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.” Frasa ‘semata-mata’ erat kelindan dengan prinsip proporsionalitas dalam hak asasi manusia.

Untuk itu, penyadapan diperlukan, namun harus ada batasan. Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Bahwa dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus yang artinya bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini dan akurat”. Dengan begitu, penyadapan hanya boleh dilakukan jika situasi mendesak dan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Benny kemudian menyampaikan bahwa seminar ini penting untuk menguatkan proses penyusunan RUU Penyadapan. Selain membahas soal regulasi, perlu juga diperhatikan mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyadapan. Selain itu, perlu  mempertimbangkan model pelembagaan pengawasan penyadapan yang efektif dan efisien. “Ini penting untuk mengawasi aktivitas penyadapan baik yang legal maupun ilegal,” imbuh Benny.

Turut hadir sebagai narasumber, Anggota DPR Komisi III, Asrul Sani; Dahana Putra, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan; Agung Harsoyo, mewakili Kementerian Komunikasi dan Informasi; serta Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika. Di sela materinya, Asrul Sani mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, ini pertama kalinya pelibatan publik dalam penyusunan RUU Penyadapan. (*Nes)

Editor    : Ernie Nurheyanti

keynote speech 

keynote speech

keynote speech

keynote speech


Komentar (0)