Cilacap – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Y Ambeg Paramarta, menjalankan kunjungan kerja dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah tahun 2023, Jumat (27/10).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengawali kegiatan dengan menyampaikan pembukaan tentang profil singkat dan tugas-tugas dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pembukaannya, dinyatakan bahwa Badan Strategi Kebijakan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran Badan Strategi Kebijakan ditujukan untuk membangun dan menerapkan prinsip-prinsip yang tepat dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Mardi kemudian menjelaskan tugas dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Ia menjabarkan bahwa tugas dari Badan Strategi Kebijakan adalah untuk mengevaluasi kebijakan, melakukan analisis kebijakan, melakukan monitoring pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan, serta melakukan sosialisasi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berada dalam program dukungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dr. Y Ambeg Paramarta membuka kunjungan kerjanya dengan menjabarkan peran-peran kantor wilayah dalam menjalankan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa kantor wilayah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu dalam melakukan implementasi dan evaluasi kebijakan.

Implementasi kebijakan adalah tahapan penerapan kebijakan sekaligus untuk melihat apakah kebijakan tersebut tercapai tujuannya. Pada tahapan ini, kantor wilayah harus berusaha untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut yang berarti proses implementasi akan melibatkan sumber daya kebijakan secara terus menerus. Implementasi kebijakan memiliki output yaitu strategi implementasi kebijakan dan revisi implementasi kebijakan.

Kantor wilayah dianjurkan untuk melakukan analisis strategi implementasi kebijakan untuk memiliki strategi yang cocok di wilayahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan membuat SOP turunan setelah menerima SOP dari pusat agar implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan kualitas pelayanan akan meningkat.

Evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter terukur. Kantor wilayah dapat melakukan ini dengan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut. Dampak sebelum dan setelah kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Tidak hanya keberhasilan atau kegagalan namun, kantor wilayah juga dapat mengevaluasi seberapa sulitnya menjalankan kebijakan publik.
Berbeda dengan implementasi, evaluasi berguna sebagai masukan bagi unit pusat. Unit pusat yang menerima hasil evaluasi kebijakan maka akan mengetahui kebijakan yang harus dihilangkan atau direvisi.

Dalam kegiatan kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat. Badan Strategi Kebijakan melakukan evaluasi dan monitoring dari hasil IPK-IKM.
Badan Strategi Kebijakan melakukan analisis terhadap hasil survei IPK-IKM dengan mengkaji hasil survei tersebut. Kajian yang dilakukan adalah penilaian kualitas laporan dan analisis hasil evaluasi.

Selain IPK-IKM, Badan Strategi Kebijakan juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil survei Indeks Integritas Organisasi. Survei Indeks Integritas Organisasi adalah survei internal yang dilaksanakan oleh responden internal Unit Pelaksana Teknis (UPT). Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait budaya organisasi dan sistem antikorupsi, integritas pengelolaan sumber daya manusia, integritas pelaksanaan anggaran, serta integritas kerja dan kesesuaian perintah atasan dengan aturan dan norma di suatu instansi atau lembaga.

Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Badan Strategi Kebijakan memberikan rekomendasi yaitu, menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas sarana dan prasarana di kantor wilayah, meningkatkan profesionalisme SDM kantor wilayah melalui mengadakan pelatihan dan pembekalan secara berkala dan memberikan tindakan tegas bagi yang menjalankan pelayanan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dan meningkatkan sosialilsasi layanan secara berkala kepada masyarakat dalam upaya peningkatan sistem informasi pelayanan publik, pemanfaatan media sosial sangat dianjurkan kepada kantor wilayah sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.

Dalam mendukung penguatan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijkaan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan mengadakan kegiatan BSK Cerdas yang dilaksanakan setiap hari Rabu yang dibuka untuk seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. (*Humas)

 

 


Komentar (0)