Jakarta (08/04) - Bagian PPL Balitbangkumham mengadakan rapat Peningkatan Level Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Dalam pertemuan ini sekaligus dijelaskan mengenai penilaian internal lewat aplikasi SPIP.
Diah Sulistiawati dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan lima unsur dalam SPIP. Pertama, penegakan integritas dan kode etik. Selanjutnya terdapat unsur komitmen kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; struktur organisasi; dan terakhir pendelegasian wewenang.
Hapsari menjelaskan untuk memastikan SPIP dijalankan dengan baik, perlu dilakukan pengukuran maturitas SPIP. Hapsari, juga dari BPKP, menjelaskan lebih lanjut prosedur pengukuran. Dalam penjelasan Hapsari, kelima unsur SPIP diturunkan dalam 125 pertanyaan yang harus diisi oleh pegawai Balitbangkumham. Selanjutnya akan ada juru nilai dan assessor yang mengevaluasi hasil kuesioner tersebut. “Admin Quality Assurance dilakukan oleh BPKP, sementara Admin Assessor dilakukan oleh Itjen setiap Kementerian,” terang Hapsari.
Acara yang berlangsung di aula ini dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, JFT peneliti serta JFU. (*Humas/ Ul)
Komentar (0)