Jakarta (27/5) – “Penilaian Kinerja merupakan salah satu metode monitoring yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi dan Sistem Karier. Sehingga dengan adanya PermenpanRB Nomor 6 dan 7 yang merupakan kebijakan baru, Pola Kerja Negeri Sipil menjadi lebih lincah dan luwes untuk mendukung pencapaian Target Kinerja Organisasi, tidak hanya bagi unitnya sendiri, namun juga bisa menjadi penugasan lintas unit atau kementerian/Lembaga.” Pesan Yayah Mariani, Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, dalam kegiatan Sosialisasi SE Penerapan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Balitbang Hukum dan HAM siang ini.
 
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Emmy Tarulina, mengatakan bahwa dalam pembentukan kinerja organisasi dan kinerja individu penting adanya dialog kinerja dan peran pimpinan tinggi. “Melalui dialog kinerja, pimpinan dapat menetapkan ekspektasi kerja kepada setiap pegawai. Antara atasan dan bawahan dalam rangka melakukan penyelarasan kinerja (cascading)/menentukan strategi pencapaian kinerja, penetapan ekspektasi atas Hasil Kerja dan Perilakukan kerja oleh Pimpinan. Pegawai mengklarifikasi ekspektasi dan mengemukakan kesanggupan atas ukuran keberhasilan dan target,” ujar Emmy.
 
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM beserta seluruh pegawai di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM secara daring. (*Humas)

 

 
 


Komentar (0)