Jakarta (06/04) –Proses pemenuhan hak-hak bagi warga binaan perempuan yang hamil menyusui dan anak bawaan dinilai belum maksimal. Dalam penelitian Balitbangkumham ditemukan beberapa aspek yang perlu segera direspon dan diatur dalam sebuah peraturan khusus. Peneliti Balitbangkumham, Yulianto mengurai hasil penelitiannya dalam diskusi daring OPini bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Yulianto menjelaskan saat ini masih terdapat lapas perempuan yang belum memiliki bidan, dokter, dan psikolog, serta jumlah perawat yang masih terbatas. Begitu pula dengan sarana dan prasarana, sebagian besar Lapas Perempuan belum memiliki blok tersendiri yang diperuntukkan sebagai hunian WBP. “Di saat pandemi ini banyak ruang-ruang pemenuhan WBP yang dialihfungsikan menjadi tempat isolasi atau bahkan juga ruang sekertariat dan sebagainya”, ungkap Yuliyanto.
Menurut Yulianto perlu adanya peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan dengan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, perlu diinisiasi Bimtek bagi petugas terkait dengan model pemenuhan hak terhadap WBP Hamil, Menyusui dan anak bawaan. Sementara dari segi kuantitas, perlu adanya penambahan jumlah tenaga kesehatan baik itu dokter, bidan, perawat, maupun psikolog.
Dyah Ratna Harimurti, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, mengakui bahwa masalah pemenuhan hak khusus WBP perempuan masih ditemui di beberapa lapas. Menurutnya, kebutuhan khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan harus difasilitasi dan dilindungi dalam bentuk regulasi. “Karena perempuan itu adalah madrasahnya gerenerasi yang perlu dilindungi karakternya dan seperti apapun yang telah dijalaninya, perempuan khususnya ibu akan selalu memengaruhi karakter anak,” imbuhnya.
Akademisi dari Universitas Negeri Semarang, Dr. Rodiyah ikut berbicara mengenai regulasi terkait pemenuhan hak WBP Perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan. Menurutnya, regulasi ini harus sinkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundangan lainnya. Selain itu, Rodiyah menekankan pentingnya partisipasi public dalam proses pembuatan regulasi agar mencerminkan kebutuhan riil para WBP Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan.
Kegiatan Opini dengan tema ‘’ Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui serta Anak Bawaan,’’ yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Lebih dari 1000 peserta dari seluruh Indonesia berpartisipasi dalam diskusi ini baik melalui aplikasi zoom maupun youtube.


Komentar (0)