Peran Penting Konsultan Kekayaan Inteletual Di Indonesia

Penulis : Tomy Erwanto SH ( Analis Hukum Balitbangkumham)

 

Indonesia menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej adalah negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI). Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

Edward juga menyampaikan berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional. Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %. Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaanintelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial sayangnya, menurut Edward saat in angka ini bisa jauh lebih meningkat jika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek Kekayaan Intektual. "Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI-nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,’’ jelas Edward.

Melihat masalah diatas maka pemerintah perlu untuk melakukan sinergi antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya seperti Konsultan Kekayaan Intelektual.

 

Konsultan KI menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, menyebutkan bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan kekayaan intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah profesi yang sangat penting bagi pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan layanan pendaftaraan di bidang kekayaan intelektual. Pendaftaran atas hak kekayaan intelektual memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan agar mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut. Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual pada tahapan pendaftaran dan konsultasi tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat. Saat ini jumlah konsultan kekayaan intelektual pada data base di DJKI baru berjumlah 1102.

Sayangnya menurut Kasubdit Pelayanan Hukum direktorat Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Didik Taryadi dia menilai keberadaan konsultan KI masih bertumpu pada kota-kota besar, karena di wilayah itu terdapat beragam pemilik HKI yang membutuhkan jasa konsultan terutama kliennya banyak yang orang asing atau luar. Didik menambahkan di dunia internasional, HKI merupakan salah satu bidang yang menjadi isu hangat. Para investor atau pun pemilik merek, akan sangat terbantu apabila menyerahkan mekanisme pendaftaran hingga dilakukannya komersialisasi. Karena dengan begitu, proses yang terjadi pada akhirnya akan lebih mudah.

Secara garis besar tugas konsultan KI menurut Justisiari P Kusuma, Mantan Ketua Umum Asosiasi Konsultan KI Indonesia adalah mengidentifikasi apakah suatu hasil karya investor tersebut bisa dilindungi sebagai HKI atau tidak atau masuk dalam kategori yang mana, apakah paten, hak cipta, merek atau desain industri.

Konsultan Kekayaan intelektual berdasarkan pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:

a. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;

b. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;

c. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;

d. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;

e. menjadi anggota Organisasi Profesi;

f. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

g. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;

h. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan

i. memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu

Selain kewajiban diatas. diharapkan juga konsultan KI tidak hanya focus terhadap jasa permohonan KI, namun juga membantu penyebarluasan informasi Kekayaan intelektual secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.


Komentar (0)