Jakarta (9/9) – Perundungan atau bullying merupakan perlakuan yang tidak dibenarkan, baik itu dalam kehidupan sehari-hari, mapun di sekolah. Pada Lembaga Pemasyarakatan sendiri, perundungan bahkan kekerasan seksual kepada anak juga masih ditemukan. Substansi Analisis Meta Data Pusat Pengelolaan Data dan Informasi mengadakan diskusi grup terfokus membahas tentang Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan.
Mengatakan bahwa saat ini perundungan masih terjadi di berbagai tempat, tidak terkecuali di Lembaga Pemasyakatan khusus Anak. Kepala pusat pengelolaan data dan informasi, Aman Riyadi, mengatakan bahwa saat ini belum semua kabupaten memiliki Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). “Karena saat ini masih ada beberapa anak yang berhadapan dengan hukum yang ditempatkan di Lapas umum karena kurangnya LPKA di beberapa wilayah, bahkan ada beberapa LPKA yang didesain tidak sesuai untuk anak,” jelas Aman.
Aman juga menambahkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan LPKA perlu waktu yang cukup lama, maka dari itu perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang ditempatkan di Lapas dewasa. “Jangan sampai anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini mendapatkan perundungan, bahkan kekerasan seksual, maka dari itu dengan diskusi ini diharapkan mampu mengumpukan masukan dari para narasumber dan para pegawai di lapas dalam menangani kejadian ini,” tambah Aman. (*Humas)
Komentar (0)