Surabaya (29/11) – Pelayanan Publik Secara teknis selain dilsakanakan di Kantor Wilayah dan kantor pusat Kementerian juga dilaksanakan terlebih di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah, untuk itu perlu dilaksanakan Pengembangan pelayanan secara terus menerus untuk mendukung program pemerintah dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Rapat Koordinasi Kinerja Pelayanan Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Grand Design Reformasi Birokrasi ini menyambung dengan arahan bapak Presiden di awal tahun anggaran, dan sekarang kita bisa lihat apakah di setiap satker sudah tidak ada lagi korupsi, tidak ada pelanggaran kode etik pegawai, apakah penyerapan anggaran sudah berjalan baik, namun tidak sampai itu saja, kita juga harus melihat apakah program yang sudah terlaksana dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dengan cara melihat performa pelayanan publik yang diberikan,” ujar Iwan Kurniawan, Staf Ahli Penguatan Reformasi Birokrasi sekaligus Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam kegiatan Rakor hari ini.
Selain tentang bagaimana pelayanan publik harus berlandaskan Grand Desain Reformasi Birokrasi, Iwan juga menekankan betapa pentingnya membuat suatu program pelayanan publik berdasarkan dari Birokrasi ke depan yang terdiri dari Kebijakan yang adaptif, kebijakan bekerja sama, dan proses yang lincah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staff Ahli dan Staff Khusus Menteri sebagai narasumber dan diikuti oleh seluruh jajaran UPT di kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur secara luring maupun daring.
“Reformasi Birokrasi itu adalah proses yang tidak pernah berhenti , jangan pernah menyerah, jangan bosan, terus berjuang untuk mewujudkan satker berkelas dunia, bagi para pimpinan, jadilah pimpinan yang memiliki 3T, Thinking Ahead, Thinking Again, Thinking Across,” pesan Iwan sebagai penutup. (*Humas)
Komentar (0)