(16/5) Jakarta, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Zulkifli) membuka Presentasi Akhir Kajian Analisis Terhadap Pelaksanaan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan narasumber Asminan Mirza (Dir. Waskeshab pada Ditjen Pemayarakatan).
"Yang dapat dilakukan dalam jangka pendek, pertama adalah diperlukan adanya MOU, mulai dari atas – antar kementerian, sampai ke tingkat UPT. MOU ini berlaku baik dalam hal perijinan maupun dalam hal bantuan medis. NIP WBP perlu ditelusuri" ujar Zulkifli.
Pembinaan WBP merupakan tanggungjawab terpadu antara kemenkumham dengan instansi lain. Kalau dimungkinkan, WBP bisa dikembalikan ke daerah asalnya, untuk mempermudah banyak hal. Bisa diusulkan indeks biaya kesehatan serta melengkapi sarpras.
Acara yang bertempat di Aula Balitbang Hukum dan HAM tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemensos, Dinas Sosial, Lapas Cipinang dan Ditjen Pemasyarakatan. (ts)
Komentar (0)