JAKARTA, Selasa, 28 Juni 2016
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Presentasi Draft Laporan Akhir Penelitian mengenai Efektivitas Forum Mahkumjakpol Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Dr. Agus Anwar, S.H., M.H dan bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional RI, Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasari, SAP. Dalam kegiatan ini juga turut mengundang stakeholder penelitian antara lain dari Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Badan Narkotika Nasional RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Polda Metro Jaya, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Legality Centre of Advocacy and Legal Reform, LBH Mawar Saron, dan RSKO Cibubur.
Forum Mahkumjakpol merupakan sebuah Forum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama antara beberapa instansi dalam menangani tindak pidana narkotika di Indonesia. Tujuan Forum ini adalah meningkatkan koordinasi antara instansi terkait agar tindak pidana narkotika bisa ditangani sesuai peraturan dan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Forum Mahkumjakpol juga melibatkan Instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Oleh karena itu Tim Peneliti menggunakan istilah Mahkumjakpol Plus (+).
Efektivitas Forum Mahkumjakpol Plus berdasarkan penelitian masih memiliki beberapa nilai Minus (-) yang berdampak pada efektivitas Forum Mahkumjakpol. Faktor yang menyebabkan minus dalam pelaksanaan Forum Mahkumjakpol adalah dikarenakan cara berfikir dan cara kerja aparat penegak hukum dan masyarakat yang masih bersifat egosentris dan belum terlihat koordinasi yang efektif antara stakeholder. Sebagai contoh kurangnya koordinasi adalah ketika pengadilan tidak menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, padahal hasil asesmen terhadap terdakwa menyatakan layak untuk rehabilitasi.
Dalam presentasi ini Tim Peneliti menerima beberapa masukan dari stakeholder antara lain Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Legality Sexio Yuni Noor Sidqi memberi masukan kepada Tim Peneliti agar memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada para hakim mengenai rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk meningkatkan efektifitas Forum Mahkumjakpol. Dr Budi dari RSKO Cibubur juga menyampaikan bahwa instansi dalam Forum Mahkumjakpol sering menafsirkan Peraturan Bersama secara sepihak, sejalan dengan Narasumber dari BNN yang mengharapkan peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur Forum Mahkumjakpol agar setiap instansi memiliki satu pegangan peraturan yang seragam dan kedepannya dapat meningkatkan efektifitas Forum Mahkumjakpol.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Dr. Agus Anwar, S.H., M.H dalam menutup kegiatan presentasi menjelaskan pelaksanakan kegiatan Penelitian ini bertujuan agar hasil penelitian bisa dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas Forum Mahkumjakpol dalam menangani tindak pidana narkotika. (Hilmi Ardani Nasution)
Komentar (0)