Jakarta (24/03). Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga Negara, atas barang, jasa, dan pelayanan administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Maka dengan itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, khususnya Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, melaksanakan kegiatan Analisis Kebijakan dengan topik Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Penyusunan Naskah pra Kebijakan ini untuk mengkaji dan menganalisa pelayanan permohonan grasi baik dilakukan secara manual maupun secara elektronik, Adapun pihak yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Kegiatan diskusi ini dilakukan Via Zoom. Manfaat dari kegiatan hari ini yaitu untuk memberikan masukan atau rekomendasi hasil kajian ini khususnya dibidang pelayanan jasa hukum grasi agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan grasi.


Komentar (0)