Jakarta (31/3) – Pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values atau nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”. Lahirnya Core Values BerAKHLAK dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu dianggap perlu dibuat suatu peraturan khusus yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Instansi Pemerintah wajib untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK secara utuh dengan tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku, Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki nilai-nilai Organisasi yang tertera dalam 3 Permenkumham, hal tersebut menyebabkan kebingungan dalam praktik pelaksanaannya, untuk itu perlu adanya peraturan tersentral agar praktik penerapan kode etik dapat berjalan dengan baik,” ujar Renny Waskita Asri, Analis Kebijakan Pertama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Kegiatan Diskusi Grup Terpadu (FGD) ini juga menghadirkan Rosdiana, Analis Kebijakan Madya Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai narasumber untuk menyempurnakan naskah proposal yang telah dibuat oleh Tim Analisis. (*Humas)

 


Komentar (0)