Jakarta (12/06) - Balitbangkumham mengadakan rapid test gratis untuk internal pegawai. Ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 pada masa New Normal. Rapid test diprioritaskan untuk pegawai yang baru saja dari datang dari luar kota. Selain itu, mereka yang kerap menggunakan transportasi umum dan pernah melakukan kontak dengan pasien juga turut serta dalam rapid test kali ini.
Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan tetap menaati protokol kesehatan. Meski rapid test menunjukkan hasil nonreaktif (negatif), para pegawai tetapp diminta menjaga daya tahan tubuh dan mematuhi protokol kesehatan. (*Humas)




Literasi, Kanwil Sumut, Ditjen Imigrasi, covid19, Kanwil Kemenkumham Kepri, iphi, hak disabilitas, narkotika, pemasyarakatan, BNN, iBang, EUREKA, Kanwil Kemenkumham Jateng, kanwil sulsel, kanim jaksel, Laporan, BPK, balitbangkes, humas_setkab, humas, humas, KANWIL NTT, Kanwil Gorontalo, Kanwil Kalbar, Kanwil Jabar, Kabupaten Kota Peduli HAM, Maklumat Pelayanan, kanwil dki jakarta, Hak Pelayanan, NTT, Kanwil Bali, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Diseminasi HAM, rapat koordinasi, datamaskumham, WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kajian ham, Kanwil Kemenkumham NTT, Kajian Hukum, Hari Nasional, Halal Bi Halal, Manajemen Riset, Sisumaker, Sosialisasi, Sosialisasi, Upacara, JFT Pembimbing Kemasayrakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, PK Bapas, Ditjen Pas, PK, Laporan Kajian, Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, kdrt, anak, kdrt, anak, pengarsipan, Kanwil, Kanwil, Tunas Integritas, Keuangan, Kepegawaian, Kebijakan, Balitbangkumham, Pusbangdatin, Pusjianbang, Puslitbang HAM, Puslitbang Hukum, Sekretariat, Kementerian, Indonesia, HAM, Hukum,
Komentar (0)