Jakarta (15/9) – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap Peraturan Undang-Undang.

 

Korwas Bidang Gakum BPKP, Nugroho Sri Danardono, mengatakan bahwa keberhasilan dari SPIP merupakan gabungan dari kinerja pimpinan dan dukungan dari seluruh pegawai di Balitbang Hukum dan HAM. “Karena itu penting bagi pimpinan sebagai role model untuk terus melakukan koordinasi dengan para pegawainya untuk dapat memenuhi data dukung dalam penilaian SPIP, karena tidak bisa hal ini dikerjakan sendiri, terutama saat penilaian mandiri,” ujar Nugroho.

 

Kegiatan Evaluasi terhadap Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM ini diikuti oleh seluruh anggota kelompok kerja pengawasan dan perwakilan kelompok kerja di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)

 

 


Komentar (0)