Jakarta(24/02)- Peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat, juga merupakan bagian dari hak-hakuniversal kemanusiaan yang diakui secara internasional. Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, International Covenant on Civil and Political Rights, oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. ‘’ Hak atas Bantuan Hukumjuga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum, serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar advokat,’’ Jelas peneliti Balitbangkumham , Junaidi Abdillah dalam Kegiatan Opini pagi ini.
Junaidi juga menjelaskan Masyarakat tidak mampu masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum lahir , Sebab itu dijadikan dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompokyang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. ‘’ Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, akan menjadi jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,’’ tegas Junaidi dalam Opini Kepulauan Riau dengan Tema Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan.
Sementara itu narasumber kedua, Ibu A. Ervarabianti menyampaikan instrumen hukum di Indonesia yang berhubungan dengan hak asasi manusia, khususnya jaminan hak memperoleh keadilan di bidang hukum pidana sebenarnya sudah memadai. Jumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia sudah cukup banyak. Sarana fisik lembaga penegak hukum sudah sampai ke tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sudah tersedia. ‘’ Rekrutmen aparatur penegak hukum hampir setiap tahun dilakukan dengan standarpendidikan dan seleksi yang terus diperketat,’’ Jelas Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Pemprov Kepulauan Riau dalam kegiatan ini.
Senada dengan pendapat diatas, dukungan dan prasarana memang sudah mumpuni. Tetapi menurut Dekan Fisip UMRAH, Bapak Oksep Adhayanto menyampaikan masalah hukum yang menjadi tuntutan masyarakat sebenarnya adalah masalah penerapan dan penegakan hukum yang sudah ada. Hukum tanpa penegakan bukan apa-apa, yang memberi makna pada hukum adalah aparat hukum dan masyarakat. ‘’ Tanpa substansi hukum atau hukum yang kurang jelas pun sebenarnya hukum dapat ditegakkan, karena sudah menjadi tugas para Hakim untuk menciptakan hukum,’’ pesannya
Oksep juga menjelaskan bahwa tidak semua orang mendapatkan informasi mengenai adanya bantuan hukum untuk mempertahankan hak-haknya serta ada pandangan dari masyararakat kalau proses hukum selalu mahal dan orang tidak mampu pasti akan susah.’’ Ini ironi dimasyarakat yang menyebabkan masyarakat tidak mau memperjuangkan haknya dan malah pasrah saat haknya direnggut,’’ Jelas Akademisi dari UMRAH ini.
Kegiatan OPini ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Riau , Bapak Drs.DARSYAD, M.Si dan Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Balitbang Hukum dan HAM, Bapak Aman Riyadi.(Humas)
Komentar (0)