Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI) memiliki anggota yang terdiri dari para peneliti dan dosen yang berasal dari bermacam-macam instansi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan juga kampus Fakultas Hukum. Dengan berkembangnya dunia teknologi informasi, sebuah organisasi perlu memanfaatkan platform yang tersedia di dunia digital untuk mendukung jalannya organisasi. Salah satu upaya untuk menjalankan roda organisasi adalah meningkatkan penyaluran informasi yang bersifat internal anggota IPHI dan eksternal atau masyarakat.

Peningkatan laju informasi terkait organisasi IPHI di dunia digital adalah dengan memanfaatkan platform sosial media yang dapat digunakan untuk menyediakan informasi yang lebih meluas kepada anggota IPHI dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi IPHI sebagai organisasi yaitu menyebarluaskan hasil-hasil penelitian, dengan penyebarluasan tersebut masyarakat dapat mengakses dengan bebas dan terbuka. Saat ini IPHI sebagai sebuah organisasi telah memiliki beberapa sosial media yang bertujuan untuk berbagi informasi mengenai terkait organisasi IPHI, antara lain Whatsapp Group yang digunakan untuk berbagi informasi pada internal anggota IPHI, kemudian Instagram dan facebook untuk berbagi informasi terkait organisasi IPHI kepada masyarakat luas.

Akun Instagram (IG) IPHI dapat diakses dengan nama akun @penelitihukum pada link: https://www.instagram.com/penelitihukum/ saat ini sudah memiliki pengikut lebih dari 1.000 orang yang juga terbuka untuk dikunjungi oleh semua netizen, dan untuk facebook dapat diakses dengan nama akun IPHI pada link https://www.facebook.com/ikatanpenelitihukumindonesia/ . Kedua akun sosial media tersebut secara aktif mengabarkan informasi terkini mengenai IPHI dan kegiatan-kegiatan IPHI tentunya akan selalu disampaikan pada akun sosial media IPHI yang resmi (official).

Kedua akun media sosial IPHI pada Instagram dan Facebook diharapkan dapat menjadi media penyaluran informasi mengenai organisasi IPHI secara meluas kepada masyarakat, sehingga organisasi IPHI dapat menjangkau anggota IPHI, para peneliti/akademisi hukum, dan secara umum oleh masyarakat luas. (hilmi ardani nasution)

 


Komentar (0)