Jakarta (20/9) - Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi sejak 2015. Pada 2019, Kementerian Hukum dan HAM mereformasi proses pengambilan data indeks lewat survei digital yang dikenal dengan survei 3AS (Transparent, Innovative, Great, Accountable, Synergy). Aplikasi survei 3AS menghasilkan gambaran tren terhadap variabel prosedur/alur, sarana prasarana, pungli dan calo, informasi, tarif/biaya, diskriminasi dan kecurangan. Hasil yang didapat dari survei 3AS lalu dikelola oleh para analis kebijakan di Balitbang Hukum dan HAM untuk menghasilkan indeks layanan. Indeks layanan berfungsi untuk melihat potret layanan secara realtime dan terukur, sehingga dapat dilakukan perbaikan secara cepat dan tepat. Dalam konteks Kementerian Hukum dan HAM, indeks layanan dilakukan untuk memastikan core values kementerian yaitu Kemenkumham Semakin PASTI -Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif telah terlaksana di setiap UPT.

Pada praktiknya, penghitungan indeks layanan menemui berbagai tantangan yang menuntut terus dilakukannya pengembangan variabel dan indikator agar data yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan potret layanan di lapangan. ‘’ Melalui Sosialisasi ini, Kementerian Hukum dan HAM ingin membuka ruang diskusi untuk menelisik lebih jauh peluang dan tantangan indeks kualitas layanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang semakin PASTI,’’ jelas Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bapak Syarifuddin
Sosialisasi Aplikasi 3AS Survei Online Indek Persepsi anti Korupsi dan Indeks Kepuasan Masayarakat.

Syarifuddin juga menyampaikan Dalam Sosialisasi kali ini, Balitbang Hukum dan HAM akan menyampaikan tentang perubahan apa saja yang telah dilakukan pada Aplikasi 3AS yang disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan menindaklanjuti amanat Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). ‘’ jangan lupa bahwasannya setiap instansi pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2021 paling lambat 31 Agustus 2022 dan pelaksanaan SKM tahun 2022 paling lambat 30 November 2022,’’ pesan Syarifuddin.

Kegiatan ini juga menghadirkan 2 narasumber dari internal Balitbangkumham yaitu Miftah Ardhian (Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi) dan Willy Wibowo (Analis Kebijakan Ahli Pertama). Kegiatan ini dihadiri 800 lebih peserta yang merupakan perwakilan pembina Survei IPK – IKM pada Kantor Wilayah Seluruh Indonesia dan Operator Aplikasi 3AS seluruh Unit Pusat, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang hadir secara daring.(*Humas)

 

 


Komentar (0)