Jakarta (11/11) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Penilaian Integritas. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan integritas Balitbang Hukum dan HAM serta integritas dari individu itu sendiri.

Survei ini dilakukan setahun sekali dan bekerja sama oleh KPK dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan di dalam Balitbang Hukum dan HAM.
“Penilaian SPI ini diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun” ujar Hateya Ningsih selaku Narasumber Tenaga Ahli Muda Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN
Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id. KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.

Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198. (*Humas)
 


Komentar (0)