Kegiatan sosialisasi di laksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Jateng dihadiri 25 orang peserta yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, PN Semarang, FH Unnes, Polda Jateng, Bidkum Provinsi Jateng, perwakilan UPT se-Kota Semarang dan sebagai Narasumber adalah Kepala Dvisi Pemasyarakatan dan Oksimawa Darmawan (Peneliti Muda dari Balitbangham), dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi hasil peneltian hukum dan ham serta kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hasil litbang ham dibuka oleh kadiv pemasyarakatan mewakili kakanwil jawa tengah.
Materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan:
- Pola sistem pemasyarakatan yang digunakan adalah Standar Minimum Rules Treatment of Prisioners (SMR).
- Tujuannya adalah untuk pembinaan dan pembimbingan terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang mengarah pada integrasi kehidupan di dalam masyarakat.
- Implementasi dalam pemasyarakatan yaitu adanya batasan-batasan yang diterapkan pada warga binaan dalam pelaksanaannya tanpa diskriminasi. Setiap WBP mempunyai hak dan HAM untuk dihargai sebagai manusia
- UU Pemasyarakatan secara normatif, UU ini pada prinsipnya sudah mengatur perlakuan secara manusiawi terhadap warga binaan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan suatu penderitaan.
- Hak-hak narapidana: untuk melakukan ibadah, mendapat perawatan, mendapat pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, menerima kunjungan dan mendapatkan layanan pemasyarakatan lainnya serta berhak mendapatkan upah atau premi hasil bekerja.
- Kendala sistem pembinaan yaitu pendidikan, kerohanian, keterampilan produksi dan keterampilan jasa.
- Kebutuhan narapidana yaitu makanan, kesehatan, pakaian, kamar hunian, tempat latihan kerja dan tempat olahraga.
- Dan juga adanya keterbatasan lahan terbatas jumlah kamar tak sebanding dengan jumlah napi.
Materi yang disampaikan Oksinawa Darmawan:
- UUD 1945 merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pun dapat dilakukan amandemen yaitu pada tahun 2000 artinya UUD bisa diamandemen tentunya peraturan perundangan lain pun dapat dilakukan perubahan dengan alasan tertentu.
- Oleh karena itu UU Pemasyarakatan pun dapat dilakukan parubahan sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan dan tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan muatan HAM.
- Pembatasan HAM dan RUU pemasyarakatan.
- proporsionalitas RUU Pemasyarakatan bahwa keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta hak dan kewajiban.
Dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
[humas.kanwil jawa tengah]
perpustakaan, wbbm, kanwil kemenkumham bangka belitung, Literasi, Kanwil Sumut, Ditjen Imigrasi, covid19, Kanwil Kemenkumham Kepri, iphi, hak disabilitas, narkotika, pemasyarakatan, BNN, iBang, EUREKA, Kanwil Kemenkumham Jateng, kanwil sulsel, kanim jaksel, Laporan, BPK, balitbangkes, humas_setkab, humas, humas, KANWIL NTT, Kanwil Gorontalo, Kanwil Kalbar, Kanwil Jabar, Kabupaten Kota Peduli HAM, Maklumat Pelayanan, kanwil dki jakarta, Hak Pelayanan, NTT, Kanwil Bali, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Diseminasi HAM, rapat koordinasi, datamaskumham, WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kajian ham, Kanwil Kemenkumham NTT, Kajian Hukum, Hari Nasional, Halal Bi Halal, Manajemen Riset, Sisumaker, Sosialisasi, Sosialisasi, Upacara, JFT Pembimbing Kemasayrakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, PK Bapas, Ditjen Pas, PK, Laporan Kajian, Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, kdrt, anak, kdrt, anak, pengarsipan, Kanwil, Kanwil, Tunas Integritas, Keuangan, Kepegawaian, Kebijakan, Balitbangkumham, Pusbangdatin, Pusjianbang, Puslitbang HAM, Puslitbang Hukum, Sekretariat, Kementerian, Indonesia, HAM, Hukum,
Komentar (0)