Jakarta (21/03) - Dalam Rangka Pembinaan, Penguatan Kompetensi, dan Pengembangan Karir Pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Balitbang mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.


“Tidak selamanya seseorang yang duduk dalam jabatan fungsional akhir karirnya akan di jabatan fungsional di mana awal dia ditempatkan, bisa saja di promosikan atau di mutasikan kedalam jabatan administrasi atau bahkan kejabatan pimpinan tinggi tentunya sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan persyaratan jabatan,” ujar Sri Gantini, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.


Kegiatan diskusi ini diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Negara Kemenpan RB, Aba Subagja sebagai Narasumber pada kegiatan hari ini. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)