Jakarta (24/11) – Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia perihal Kewajiban Penyampaian Laporan SKM Tahun 2021 dan 2022, bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan pelaksanaan verifikasi data hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas melalui aplikasi online 3AS. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat dan pelaksanaan verifikasi data hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas.

 

Dalam kegiatan ini, Tim Operator Aplikasi 3AS memberikan paparan tentang hasil temuan di lapangan beserta dengan tindak lanjut hasil yang akan dilakukan di tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Operator Survei Online 3AS pada Kantor Wilayah dan Operator Survei Online 3AS pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. (*Humas)

 

 


Komentar (0)