Semarang (14/10) - Disatukannya seluruh badan penelitian yang tersebar di Seluruh Indonesia di bawah satu badan di Indonesia, menjadikan perubahan terjadi di seluruh Badan Penelitian yang ada di Kementerian dan daerah harus merubah tugas dan fungsinya, termasuk Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

"Meskipun tusi penelitian sudah tidak lagi dipegang oleh Balitbang, bukan berarti kita berhenti melakukan pengumpulan data dan fakta, karena kita tidak bisa berbicara hanya berdasarkan katanya saja, tapi juga harus berdasarkan fakta dan data yang nyata," ujar Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan pada kegiatan (nama kegiatan) pagi ini.

"Secara birokrasi, Indonesia saat ini sedang menuju pemerintahan berkelas dunia, dalam penerapannya perlu adanya data dukung untuk meningkatkan efektifitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM, untuk itulah pentingnya peran Balitbang Hukum dan HAM ke depannya dalam memastikan kebijakan yang dibuat sudah tepat sasaran," ujar Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani.

"Perintah Presiden mengharuskan adanya penyederhanaan birokrasi, salah satunya juga penyederhanaan indeks penilaian efektivitas peraturan yang ada, saat ini Kemenkumham, Menpan dan juga LAN sedang bekerja sama untuk menyatukan indeks penilaian ini sehingga tidak bekerja dua kali," tambah Pusat Pengelolaan Data dan Informasi, Aman Riyadi.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Balitbang Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng secara luring, serta seluruh UPT kemenkumham Jateng secara daring melalui Zoom. (*Humas)

 

 


Komentar (0)