Jakarta (22/04) - Prosedur pengurusan status kewarganegaraan perlu disederhanakan lewat pembangunan sistem terpadu. Saat ini, Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) belum terkoneksi dengan sistem lain yang sudah ada. Penelitian yang dilakukan Balitbangkumham merekomendasikan agar SAKE dapat terintegrasi dengan tiga sistem lainnya. Ketiganya yaitu Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan portal Peduli WNI.
Peneliti Balitbangkumham, Muhaimin, mengungkapkan bahwa data kewarganegaraan kini masih tersebar di beragam aplikasi yang dikelola beberapa instansi. Hal ini menyebabkan data yang dimiliki masing-masing instansi tidak ada yang benar-benar akurat. Selain itu, proses penetapan status kewarganegaraan menjadi tidak efektif karena harus memadukan data terlebih dahulu. “Bahkan beberapa KBRI menyatakan tidak punya data yang akurat mengenai wni yang kehilangan kewarganegaraannya,” jelas Muhaimin.
Menurut Muhaimin, pembentukan sistem terpadu administrasi kewarganegaraan harus segera diatur lewat Peraturan Presiden. Peraturan ini dapat memberikan aspek legalitas yang mendorong seluruh instansi terkait agar mengintegrasikan data masing-masing.
Temuan Muhaimin ini disampaikan dalam gelaran OPini bekerjasama dengan Kanwil Jambi. OPini Jambi ini menutup seri OPini Kanwil yang sudah berlangsung di 33 provinsi. Selain Muhaimin, hadir pula narasumber Prof. Abdul Bari dari Universitas Batanghari dan Kabid Dukcapil Provinsi Jambi, Betty Sakura. (*Humas)
Komentar (0)