Jakarta (7/3) – Kewarganegaraan merupakan hak dari setiap individu, tidak terkecuali inIndonesia. Dengan diakui sebagai warga negara, seseorang dapat mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari negara. UU Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia, memungkinkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. OPini yang diselenggarakan Balitbangkumham dan Kanwil Kemenkumham Bali hari ini mengulas bagaimana mekanisme dan tantangan dalam persoalan kehilangan kewarganegaraan.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Baroto, mengatakan bahwa kehilangan kewarganegaraan bukan hanya saat warga tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Sekretariat Negara. “Seseorang tidak langsung kehilangan kewarganegaraannya saat mereka menerima SK Presiden yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara,” jelas Baroto. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, seperti pengembalian passport bagi para warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan diwajibkan bahwa warga tersebut mengajukan warga negara baru.
Peneliti Balitbangkumham, Muhaimin, dalam risetnya menemukan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan yang baku dalam pengaturan Kewarganegaraan. Meski begitu, beberapa kendala masih sering ditemui terutama yang berkaitan soal anak dengan kewarganegaraan ganda. Menanggapi hal ini Baroto menyampaikan bahwa nantinya Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan meningkatkan pelayanan dalam mengatur status kewarganegaraan, terutama bagi para anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. “Pada saat para anak sudah berusia 18 hingga 21 tahun, maka anak tersebut wajib memilih kewarganegaraan yang ingin dimilikinya, untuk saat ini Ditjen AHU akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar warga negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri semakin sadar hukum dan tidak terlambat dalam mendaftarkan kewarganegaraannya,” tambah Baroto.
Kegiatan OPini Kanwil Kemenkumham Bali dengan tema “Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI" juga menghadirkan narasumber lain Muhaemin, Analis Kebijakan Muda Balitbang Hukum dan HAM, dan Dr. Gede Marhaendra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kegiatan ini dibuka dengan laporan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali yaitu Jamaruli Manihuruk dan Sambutan oleh Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta secara daring. (*Humas)
Komentar (0)