Pada tahun 2019, Sigab Indonesia yang bekerja sama dengan berbagai pihak telah melakukan analisa putusan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, terdapat 22 Putusan Pengadilan Negeri yang dianalisa oleh tim peneliti. Terdapat 3 kesimpulan dari analisa putusan tersebut, 2 (dua) di antaranya adalah :
Merujuk pada data pendampingan kasus yang dimiliki Sigab Indonesia, 3 tahun terakhir menunjukan trend naiknya kasus penyandang disabilitas yang diperiksa oleh pengadilan negeri dengan masing-masing ragam disabilitas dan kerentanannya. Kinerja hakim dalam memeriksa perkara penyandang disabilitas dan kerentanan yang dimiliki penyandang disabilitas merupakan 2 hal yang sangat krusial dalam memeriksa kasus penyandang disabilitas.
Hal ini menjadi dasar dilaksanakan Workshop Desain Riset Putusan Pengadilan tentang Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum, yang melibatkan stakeholder Aparat Penegak Hukum dan tim peneliti serta beberapa pihak lainnya. Keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, diwakili oleh Ditjen HAM (Dit. Instrumen HAM) dari segi substansi HAM, dan Balitbangkumham (Pulitbang HAM) dari segi substansi dan metodologi riset. oleh Wakil Direktur SIGAB (Haris Munandar) yang manyatakan bahwa Sigab telah menganalisis beberapa putusan, yang melihat pada perspektif hakim dalam pertimbangan putusan. Pemahaman terkait disabilitas sanagat penting sebab diperlukan etika yang saat berhadapan dengan difabel dengan situasi dan kondisi yang sangat kompleks. Disabilitas memiliki 4 ragam, dimana setiap ragam memiliki level yang berbeda, seperti level mampu latih, mampu rawat dan mampu didik. Hasil riset ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait (Aparat Penegak Hukum) dan Difabel dalam proses peradilan.
Bertempat di ruang rapat Longedrio, Prime Plaza Hotel – Daerah Istimewa Yogyakarta, workshop ini dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 6 – 7 Maret 2023. Workshop ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Wonosari, Komisi Yudisial, serta NGO dari CIKAL (Lembaga Pendampingan Disabilitas) dan Rifka Anisa (Lembaga Pendampingan Perempuan Penyandang Disabilitas). Dalam kesempatan ini Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Donny Michael (Puslitbang HAM) dan Willy Simauw (Direktorat Instrumen HAM).
Kesimpulan yang didapat berdasarkan workshop ini adalah:Perlunya memantapkan kerangka teori, Kategorisai putusan: putusan yang baik dan yang tidak baik, legal reasoningnya, putusan yang inkracht, menentukan batasan jenis putusan yang akan menjadi objek riset. Ujung riset ini adalah untuk advokasi - mengusulkan akan dibuat seperti apa kebijakan yang akan dilaksanakan di MA, dan APH lainnya.
Komentar (0)