Workshop Hasil Kajian Isu HAM Aktual “Penegakan Hukum Berbasis HAM”
Jakarta, 21 November 2016. Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyelenggaraan Workshop Hasil Kajian Isu HAM Aktual di buka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bapak Y. AMBEG PARAMARTA, S.H., M.Si. Workshop ini merupakan bagian dari kegiatan Penelitian dan Kajian Isu HAM Aktual Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM. Untuk itu, kegiatan penelitian dan pengkajian HAM harus dilakukan secara terencana dan terarah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki pengetahuan hukum dan hak asasi manusia yang luas, dan membangun jaringan/kerjasama kelembagaan. Berkaitan dengan hal tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM memandang perlu menyelenggarakan kegiatan workshop dengan tema “Penegakan Hukum Berbasis Ham” Banyak aspek yang perlu dipahami sehingga gagasan dan atau konsep yang berkaitan dengan Manajemen Pemasyarakatan Berbasis Indikator, akan tersosialisasi bidang hak asasi manusia.
Penegakan hukum masih menjadi masalah krusial yang dihadapi Indonesia, setidaknya dalam satu dekade terakhir. Meski upaya reformasi penegakan hukum terus dilakukan, yang dimulai sesaat setelah memasuki masa reformasi 1998, namun sampai hari ini sepertinya beragam persoalan tetap menyelimuti tugas pemerintah dalam penegakan hukum tersebut, banyaknya masalah dalam penegakan hukum tergambar pula dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk pada aparat penegak hukumnya sendiri.
Pendekatan sistem hukum yang dikemukakan Lawrence Friedmen (1998), untuk melakukan perbaikan terhadap sistem hukum, guna mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, maka setidaknya harus melibatkan tiga pilar yang terdiri dari: (1) substansi hukum (legal substance), yang di dalamnya mencakup reformasi legislasi; (2) struktur hukum (law structure), termasuk di dalamnya sumberdaya manusia aparat penegak hukum (human resource), masuk di dalamnya pula koordinasi diantara aparat penegak hukum; dan (3) budaya hukum (legal culture), baik budaya aparat penegak hukum maupun publik atau warga negara pada umumnya.
Arah Kebijakan Penegakan hukum yang berkualitas dapat diwujudkan dengan empat unsur: 1). Sistem Peradilan Pidana yang Terpadu; 2) Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berlandaskan Keadilan Restoratif: 3) Sistem Peradilan Perdata yang Mudah dan Cepat; dan 4) Pedidikan Aparatur Penegak Hukum yang Terintegrasi.
Arah Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Belum Efektif mengisyaratkan tiga unsur yakni: 1) Peraturan Perundang-Undangan di bidang Tindak Pidana Korupsi yang belum Harmonis; 2). Pelaksanaan Kebijakan Anti Korupsi yang belum Efektif; dan 3). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Negara.
Terakhir, arah kebijakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM mengisyaratkan unsur: 1) Peraturan HAM yang Harmonis; 2) Penghormatan dan Perlindungan HAM; 3) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; 4) Kesetaraan Gender di bidang hukum; dan 4) Pendidikan HAM yang berkualitas.
Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK memberikan penjelasan dan penegasan yang cukup mendetail, mengenai agenda HAM. Penekanannya pada ‘negara hadir’ dalam upaya perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Bahkan secara khusus, pemerintahan ini memberikan janji perlindungan bagi kelompok marjinal, dan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang selama ini telah menjadi ganjalan bagi bangsa Indonesia. Janji dan komitmen politik tersebut kemudian dirumuskan dalam dokumen resmi kenegaraan, yang disahkan dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Berangkat dari arah kebijakan tersebut, pada tahun 2017 Balitbang Hukum dan HAM masuk dalam Program Prioritas Nasional yaitu Perlindungan,Penghormatan dan Pemenuhan HAM. Dengan demikian, Balitbang Hukum dan HAM harus dapat memberikan kontribusi untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terkait hak asasi manusia. Kita pahami bersama bahwa terdapat banyak isu strategis atau permasalahan hukum dan HAM yang perlu dilakukan pengkajian atau penelitian, untuk kemudian dirumuskan sebagai bahan pembangunan hukum nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Permenkumham No. 29 Tahun 2015, maka terdapat penambahan tugas dan fungsi Balitbang Hukum dan HAM, dimana Balitbang tidak hanya pelaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia tetapi juga penelitian dan pengembangan di bidang hukum. Untuk itu, tentu pencapaian tugas Balitbang Hukum dan HAM tidak terlepas dari peran Bidang Hukum dan Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di wilayah.
Pada tema Workshop hari ini terkait Penegakan Hukum Berbasis HAM akan lebih difokuskan pada Penegakan Hukum Berbasis Indikator di Pemasyarakatan yang akan mencoba membuat sebuh indikator Pemasyarakatan dalam pelaksanaan berdasarkan pada Struktur(indikator yang menggambarkan komitmen secara normatif berupa peraturan perundang-undangan baik tingkat internasional dan nasional), Proses(indikator yang menggambarkan langkah yang dilakukan) dan (indikator yang menggambarkan kondisi individu/ kelompok masyarakat sebagai dampak dari indikator proses)diantaranya:
Keterpurukan penegakan hukum di Indonesia terletak pada faktor integritas aparat penegak hukum, aturan hukum yang tidak responsif, serta belum diaplikasikannya nilai HAM dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh keadaan atau situasional suatu daerah, apabila disuatu daerah penegakan hukumnya baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat juga baik di daerah tersebut, namun apabila penegakan hukumnya kurang baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut menjadi kurang baik. Dalam rangka pembentukan hukum nasional, perlu dibentuk konsepsi sistem hukum Indonesia yang harus diserap dalam pembentukan hukum, sehingga dibutuhkan standar hukum yang bersifat united legal frame work danKesatuan pandangan(united legal opinion) di antara aparat penegak hukum sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang sinergitas terpadu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka dibutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas baik, aturan hukum yang responsif yang sejalan dengan nilai-nilai Hukum dan HAM, selanjutnya diimplementasikan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh aparat penegak hukum, selain itu Kebutuhan membuat penilaian (assessment) terhadap keseluruhan rencana pembangunan, dengan menggunakan pendekatan hak asasi manusia, untuk melihat sejauhmana potensi terjadinya pelanggaran HAM dalam setiap program dan agenda pembangunan.
Untuk itulah kedepannya dalam proses pembuatan sebuah kebijakan harus berdasarkan hasil penelitian (policy based research), dimana suatu kebijakan dibuat berdasarkan pada data, bukti, pengetahuan yang berkualitas serta indikator. Selain itu, kebijakan publik juga harus melalui proses uji coba yang baik (well-tested) sehingga bisa diimplemetasikan dengan baik, selama ini lembaga Penelitian dan pengembangan di berbagai kementerian hanya berfungsi untuk memproduksi pengetahuan (knowledge producer/knowledge creator) dan tidak menggunakan pengetahuan untuk perumusan kebijakan.
Workshop dihadiri oleh peserta yang terdiri atas unsur:
dengan narasumber Bapak I Wayan Kusmiantha Dusak ( Direktur Jenderal Pemasyarakatan ) dengan tema makalah “Manajemen Pemasyarakatan”. Dr. Thomas Sunaryo, M.Si. ( Dosen Universitas Indonesia ) dengan tema makalah “manajemen Pemasyarakatan Berbasis Indikator”. Diskusi kelompok terfokus yang terbagi dalam 5 (lima) kelompok yang akan dipandu oleh Peneliti Pusat Penelitian dan pengembangan HAM:
Komentar (2)
Improved awareness and consideration leads to far more income, so it is a win/win on all
2022-02-25 | 12:34:54accounts.
Having read this I thought it was extremely informative.
2023-01-24 | 12:36:08I appreciate you finding the time and effort to put this informative
article together. I once again find myself personally spending
way too much time both reading and leaving comments. But so what, it was still
worthwhile