DIMANA INTEGRITASMU ….
Drs. Tresno, M.Si.Penyuluh Hukum Madya, pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMphoto google.com
Kita masih sering mendengar berita-berita tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara yang nilainya bahkan mencapai trilyunan rupiah. Mencermati berita tersebut miris rasanya hati ini, dapatkah negara dan bangsa Indonesia terbebas dari tindak pidana korupsi dan kapan?
Di satu sisi kita ketahui sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah dan memberantasnya. Kehadiran sebuah lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang dapat menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang sedang dibangun.
Upaya untuk mencegah dan memberantas secara masif sudah dilakukan sejak lahirnya KPK namun sampai saat ini belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Tentu tidak dapat dikatakan bahwa korupsi di tanah air kita ini sudah menjadi budaya. Jangan katakana itu…… karena ini dilakukan oleh oknum, kita yakini bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara dan pejabat Negara yang bersih dari korupsi.
Salah satu program pemerintahan Presiden Jokowi-JK melalui Nawacita adalah : memperkuat kehadiran Negara dalam melaksanakan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Kemudian dijabarkan ke dalam sasaran pembangunan bidang hukum dengan:Meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai tindak pidana, mewujudkan sistem hukum pidana dan perdata yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel bagi pencari keadilan dan kelompok rentan, dengan didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Menjadi jelas bahwa bangsa ini bertekad untuk terbebas dari korupsi dan para aparat tidak hanya penegak hukum harus profesional dan berintegritas. Artinya bahwa manusia merupakan faktor kunci dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Yang diperlukan adalah individu-individu memiliki integritas yang anti korupsi, jadi bangsa ini memerlukan orang-orang sebagai penyelenggaran pemerintahan dan penyelenggara Negara yang memiliki akhlak dan moral baik.
Dari berbagi literatur yang ditemukan bahwa salah satu penyebab tindak pidana korupsi ini adalah kurangnya budaya integritas para penyelenggara Pemerintahan dan penyelenggaran Negara. Integritas dapat diartikan sebagi konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran, kemandirian, kedisiplinan dari tindakan seseoang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik). Seseorang dikatakan mempunyai integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang benar (Wikipedia).
Mengutip buku Naskah Deklarasi Integritas Nasional (Buku-07 Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK 2015 tentang Budaya Integritas Semakin Jauh dari Korupsi dikatakan bahwa kejahatan yang didalamnya termasuk korupsi dikarenakan diamnya orang baik dan benar (integritas) dan kalah pengaruhnya orang baik dan benar (integritas) dibandingkan dengan orang jahat (koruptor). Ini artinya bahwa ternyata tidak cukup hanya orang yang berintegritas dalam mencegah dan memberantas korupsi, yang diharapkan adalah orang yang berintegritas tersebut tidak diam akan tetapi melakukan tindakan nyata melawan kejahatan.
Untuk menjadikan seseorang berintegritas, maka faktor kepemimpinan menjadi sangat menentukan. Sebagaimana diketahui bahwa pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin, artinya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok tanpa mengindahkan alasannya (Miftha Thoha dalam bukunya Prilaku Organisasi).
Disinilah diperlukan pemimpin yang baik (dalam Islam) yang antara lain ditandai dengan: integrasinya antara kata dan perbuatan, kematangan pribadinya, mau mendengar dan menerima kritikan serta masukan dari bawahan, menanggalkan pakaian kesombongan, dan yang tidak kalah penting adalah menjadi contoh kebaikan/tauladan bagi orang yang dipimpinnya. Bahwa masyarakat kita masih sangat kental dengan sifat paternalistiknya, maka faktor pemimpin akan memberikan pengaruh yang besar. Jika pemimpin yang baik sama dengan pemimpin yang berintegritas, maka jangan pernah seorang pemimpin menyuruh orang lain untuk berbuat baik jika dirinya sendiri belum atau tidak melakukannya, itu adalah hipokrit/munafik.
Disamping faktor pemimpin yang berintegritas perlu adanya penguatan integritas mulai level bawah sampai dengan tingkat paling tinggi. Di tataran Nasional upaya dalam rangka penguatan intergritas tersebut adalah melakukan pembentukan Tunas Integritas di berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk di dalamnya adalah Tunas Intergritas Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM.
Pembangunan Tunas Integritas diarahkan untuk menumbhkan kesadaran kolektif anti korupsi. Tunas Integritas ini adalah semacam proyek rintisan terdiri dari orang-orang yang akan menjadi pelopor/ “cikal bakal”anti korup dan perbuatan tercela lainnya. Dalam menjalankan tugasnya harus disertai dengan penuh ke-ikhlasan dan berbasis pada moral idealisme, bukan sekedar idealisme. Artinya bahwa Tunas Integritas bekerja selalu pada tataran normatif dan tetap berinteraksi dengan realita, maka diperlukan pegawai-pegawai yang bijak.
Tunas Integritas tidak mendorong pegawai lainnya untuk membangun budaya baru atau mengambil budaya dari luar, akan tetapi melakukan reframing budaya yang ada, yaitu tindakan menggeser budaya dari kutup negatif ke budaya kutup positif dengan tetap memelihara kebiasaan dan dimulai dari hal-hal yang selama ini kita anggap sesuatu yang kecil/sepele. Contohnya ucapan atau tindakan negatif yang sering dilakukan pada saat menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kita jumpai adanya pegawai yang melakukan ucapan atau tindakan seperti :” ah.. SPJ seperti ini dulu gak apa-apa kok, toh nanti kan masih dikoreksi oleh Bagian Keuangan”. Dalam hal ini pegawai yang membuat SPJ tersebut mengetahui jika apa yang dilakukannya menyimpang dari aturan.Contoh lainnya : “ya nyimpang-nyimpang dikit gak apa-apalah ini kan bukan buat pribadi tapi untuk kebersamaan, coba lihat itu banyak pejabat yang korupsi milyaran tapi tenang-tenang aja kok”. Nah sikap atau ucapan seperti ini tidak sejalan dengan semangat pengabdian, semangat tanggungjawab, semangat ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan nilai-nilai dasar atau fitrah bangsa Indonesia ini.
Semestinya ucapan dan tindakan tersebut dapat diarahkan kepada kutup positif, dengan mengatakan ” oya dulu SPJ kayak gini memang boleh tapi sekarang kan udah ada aturan yang baru, biarpun SPJ ini akan dikoreksi oleh Bagian Keuangan apa salahnya kalo yang salah ini kita benerin dulu, yang namanya curang buat pribadi ataupun buat rame-rame tetap aja tindakan korup, soal banyak pejabat yang korup itu kan bukan urusan kita yang penting kita gak melakukan kayak gitu.
Hanya dengan membangun budaya integritas di semua level dan dilakukan secara terus menerus disertai semangat yang tinggi korupsi di negeri ini akan berhenti.
Mari kita tanyakan pada diri kita masing-masing: Sudah saya berintegritas…..?. Semoga………..