Jakarta (21/11) Pusat Pengelolaan Data dan Infomasi Balitbangkumham melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Diskusi Publik Naskah Draft Final Pra Kebijakan Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP. Hak tersebut wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan. Program kesehatan mental yang selama ini dijalani secara rutin adalah melakukan skrining pada setiap WBP yang baru masuk ataupun pindahan dari tempat lain. Namun, dibeberapa Lapas hasil skrining tidak didokumentasikan dengan baik sehingga baseline data untuk menentukan masalah kesehatan mental yang terjadi di Lapas tidak ada. Selain itu, skrining hanya dilakukan sekali diawal pada saat WBP masuk ke Lapas dan hasil skrining tidak ditindaklanjuti baik dari segi tindakan preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif sehingga masalah kesehatan mental pada WBP sering tidak teratasi.
Penyelesaian masalah kesehatan mental bagi WBP akan berdampak pada penerimaan WBP dalam menjalani masa tahanan sehingga besar kemungkinan upaya pembinaan yang diberikan akan berhasil. Keberhasilan dalam upaya pembinaan di Lapas dapat berdampak pada penurunan angka kejadian residivis.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perawat, psikolog, maupun dokter untuk menjalankan peran sesuai dengan profesi sehingga mendapat kepercayaan dari WBP yang menjadi modal utama dalam mengeksplor permasalahan kesehatan mental yang dihadapi oleh WBP sehingga permasalahan yang dihadapi dapat diatasi dengan tepat. (*Humas)