Jakarta (28/08), Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Embly Agusta, memimpin kegiatan Forum Group Discussion (FGD)Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan narasumber Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi.
Tujuan dan kegunaan kegiatan ini adalah, merumuskan definisi pelanggaran HAM sebagai langkah penyelesaian pelanggaran HAM; merumuskan pengertian diskriminasi yang dilakukan secara sistematis; merumuskan pengelompokan sepuluh hak dalam UU HAM yang didasarkan pada tema; merumuskan pengaturan justisiabilitas HAM.
Pelanggaran HAM pada dasarnya bukan sebatas pada perbuatan yang sifatnya tindakan, akan tetapi juga pelanggaran HAM bisa terjadi karena dari suatu kebijakan dan Negara melakukan pembiaran. Adanya penyebutan Kelembagaan (Komnas HAM dengan Kemenkumham) ((Pasal 75 s.d pasal 99))
Di Indonesia, lembaga HAM nasional antara lain adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Lanjut Usia, LPSK dan Ombudsman RI. Seharusnya cukup satu lembaga HAM nasional yaitu Komnas HAM yang telah diakui dan diakreditasi oleh International Coordinating Committee of National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights (ICC).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Komnas HAM, Setara Institut, Bapenas dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan tersebut bertempat di Aula Balitbang Hukum dan HAM.