Jakarta – Amanat konstitusi terhadap pemenuhan hak atas kewarganegaraan melahirkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan setiap hak warga negara guna memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Apabila hal tersebut kurang terpenuhi maka ruang bagi warga negara untuk mencari kesejahteraan dinegara lain dapat saja terjadi dan akan berimplikasi pada perpindahan warga negara yang akan bermukim dinegara lain.Bermukimnya warga negara Indonesia di luar negeri dalam waktu yang lama tentu akan memberikan dampak bagi status kewarganegaraannya. Hal yang pasti terjadi adalah lahirnya status kewarganegaraan ganda yang akan dimiliki oleh seorang WNI. Kewarganegaraan ganda saat ini hanya diterapkan secara terbatas pada anak hasil perkawinan campuran. ” Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA,” jelas Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan OPini pagi ini.
Peneliti Balitbangkumham Muhaimin menjelaskan memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur sangat sulit. Terlebih bila anak tersebut sedang mendapatkan beasiswa dari negara asing. Berarti anak tersebut harus melepas beasiswa tersebut bila memilih menjadi WNI. ” Banyak anak dari perkawinan campuran akhirnya lebih memilih menjadi WNA ketika dihadapi kondisi seperti itu,” Jelas Muhaimin.
Kegiatan Opini dengan tema ” Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi juga menghadirkan narasumber lain yaitu Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed yang merupakan Ketua Program Magister IImu Hukum Universitas Batanghari dan juga narasumber lain Betty Sakura yang merupakan Kabid Dukcapil Provinsi Jambi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Drs. Tholib . Lebih dari 500 peserta dari seluruh Indonesia berpartisipasi dalam diskusi ini baik melalui aplikasi zoom maupun youtube.(humas)