Kegiatan Iphi

Sosial Media Perluas Jangkauan IPHI...
23 Juni 2020 23:1
IPHI Bersinergi Dengan Balitbangkumham Selenggara...
23 Juni 2020 08:5
IPHI Akan Selenggarakan Konferensi Internasional H...
28 Januari 2020 11:3Profil iPHI
Peneliti Hukum adalah salah satu aparatur pelaksana dalam mendukung pembentukan dan pengembangan sistem hukum nasional. Untuk mewujudkan aparatur peneliti yang baik, diperlukan sistem pembinan yang mandiri antara lain perlu adanya suatu wahana ataupun wadah untuk mengembangkan kreativitas para peneliti itu sendiri. Adapun wahana yang dimaksud adalah Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia (APHI).
Dibentuknya ASOSIASI PENELITI HUKUM INDONESIA yang kemudian setelah kesepakatan para pengurus dirubah menjadi IKATAN PENELITI HUKUM INDONESIA sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-13.AHA01.07 Tahun 2013, Tanggal 28 Januari 2013 adalah sebagai wahana dalam rangka menampung hasil-hasil karya dari para peneliti hukum khususnya yang ada dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan para peneliti hukum di Lembaga penelitian hukum yang di Instansi Pemerintah/Lembaga maupun Universitas.
Disamping itu, Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia juga merupakan tempat para peneliti hukum berhimpun untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia para peneliti hukum dalam hal melakukan penelitian hukum melalui diskusi-diskusi para anggota peneliti hukum .
Dengan adanya wadah tersebut, peneliti diharapkan dapat mengembangkan dirinya untuk terus berkarya sebagai prasyarat eksistensi, peningkatan karir dan profesionalismenya. Oleh karena itu, sangat diperlukan wahana penunjang ilmiah secara periodik untuk mempresentasikan hasil-hasil kajian dan penelitian, maupun penerbitan jurnal hukum sebagai media publikasi.
Gagasan pembentukan Ikatan Peneliti Hukum Indonesia, yang tercetus dari beberapa dikusi tentang Peranan peneliti Hukum dan kendala-kendala yang dihadapi diselenggarakan di Cibulan (Wisma Pengayoman) pada tanggal 31 Maret 1997. Dari hasil diskusi tersebut, ditindaklanjuti dengan dibentuknya Panitia Kecil pada tanggal 28 April 1997 untuk menyusun konsep Proposal, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang diikuti dengan beberapa kesepahaman dan kesepakatan tentang pembentukan wadah Peneliti Hukum. Pada akhirnya disepakati untuk diresmikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada waktu itu di jabat oleh H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. pada tanggal 2 Oktober 1997. Sejak tanggal 2 Oktober 1997 tersebut ditetapkan dimulainya masa kepengurusan ASOSIASI PENELITI HUKUM INDONESIA (APHI).
VISI:
1. Meningkatkan kualitas Peneliti Hukum
2. Meningkatkan dan mengembangkan mutu penelitian hukum.
3. Menyebarluaskan hasil-hasil penelitian.
MISI:
1. Menyelenggarakan penyajian hasil penelitian para anggota secara periodik.
2. Menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi dan lembaga-lembaga lain.
3. Menyelenggarakan penerbitan karya ilmiah hasil penelitian para anggota.
Struktur Iphi
Pengawas
Ketua : Marulak Pardede, S.H., M.H.
Sekretaris : Djamilus, S.H., M.H.
Penasehat :
1. Mosgan Situmorang, S.H., M.H.
2. Suharyo, S.H., M.H.
3. Henry Donald Lbn. Toruan, S.H., M.H
Ketua
Ketua Umum : Ahyar Ari Gayo, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Drs. Ulang Mangun Sosiawan, M.H.
Sekretaris Jenderal : Yuliyanto, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris : Yuliana Primawardhani, S.Sos., M.Si.
Bendahara : Dra. Evi Djuniarti, M.H.
Wakil Bendehara : Muhar Junef, S.H., M.H.
Divisi
Divisi Organisasi dan Keanggotaan
Ketua : Oki Wahju Budijanto, S.E., M.M.
Anggota 1. Abi Marutama, S.H.
2. Dewi Analis Indriyani, S.H.
Divisi Kerjasama Riset dan Pertemuan Ilmiah
Ketua : Arief Rianto Kurniawan, S.H., M.Si.
Anggota 1. Harison Citrawan, S.H., LL.M.
2. Haryono, S.Sos.
Divisi
Divisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
Ketua : Donny Michael, S.H., M.H.
Anggota 1. Nicken Sarwo Rini, S.H.
2. Josefhin Maretha, S.H., M.Si.
Divisi Publikasi dan Komunikasi
Ketua : Nevey Varida Ariani, S.H., M.Hum.
Anggota 1. Muhaimin, S.H.
2. Hilmi Ardani Nasution, S.H.