Pontianak (22/7) – “Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita wajib memahami bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Memiliki integritas yang tinggi serta akuntabel dalam melaksanakan tugas keseharian, selain itu juga perlu meningkatkan kompetensinya serta menghargai semua orang apapun latar belakangnya,” pesan Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, dalam kegiatan Penguatan Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat hari ini.Utami juga menekankan bagaimana sebagai seorang pelayan negara, kita harus bisa mengubah mindset dilayani menjadi melayani. Karena itu, diharapkan para ASN untuk benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh tanggung jawab. “Tahun 2023 nanti, insentif dan tunjangan kinerja akan berdasarkan penilaian hasil kinerja, apakah dibawah ekspektasi, sesuai ekspektasi atau diatas ekspektasi. Jika hasil kinerjanya kurang, maka secara otomatis akan dicoret oleh sistem dan dianggap sebagai ASN yang unfit, karena penilaiannya yang dibawah ekspektasi,” tambahnya.Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. (*Humas)