Penyusunan Laporan Tahunan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 sebagai wujud dalam rangka memenuhi ketentuan pada diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024