SERI KE DUA BELAS

KEPASTIAN HUKUM UNTUK UMKM BANGKIT DI MASA PANDEMI

 

OPINI (OBROLAN PENELITI)

Sebelum pandemi melanda Indonesia, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyumbangkan 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga  menyerap 97% tenaga kerja dari 133 juta angkatan kerja, serta menyumbang 14% dari total ekspor. Namun, akibat pandemi Covid 19 data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Menurut catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir separuh UMKM di Indonesia mengalami kebangkrutan pada Desember 2020. Penurunan omzet hingga 70% dialami oleh UMKM terutama yang bergerak mengandalkan toko fisik, penjualan langsung dan reseller.

Meski terdampak sangat serius, UMKM tetap memiliki potensi kuat hadir sebagai pahlawan ekonomi nasional serta menjadi akselerator pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu bahu membahu untuk membantu UMKM bangkit dari krisis akibat pandemi. Sementara masyarakat bekerja keras meningkatkan produktivitas dan menggenjot pemasaran, pemerintah bekerja keras untuk menyediakan pasar yang kondusif serta perlindungan hukum untuk menjamin kemudahan berusaha.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan ease of doing business (EODB) dengan cara melakukan revisi terhadap Undang Undang Kepailitan dan Undang Undang Perseroan Terbatas, mengusahakan kemudahan memperoleh kredit, perdagangan lintas batas dan penyederhanaan proses perizinan. Selain itu, pemerintah berupaya melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam UU ini salah satunya diatur mengenai pendaftaran perseroran perorangan bagi pelaku UMKM. Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mendukung kebijakan tersebut dengan mendorong pendaftaran perseroan perorangan lewat platform digital ahuonline.

Selain itu, Ditjen Kekayaan Intelektual turut mendukung perkembangan UMKM dengan cara mendorong dan mempermudah pendaftaran merek lewat aplikasi online. Data dari Ditjen KI menunjukkan bahwa selama pandemi, jumlah pendaftaran merek lewat aplikasi online mengalami kenaikan. Dari Januari-Juni 2020, Ditjen KI mencatat terdapat 42.501 permohonan, meningkat dibandingkan Januari-Juni 2019 yang sebanyak 40.961 permohonan. Pendaftaran merek secara online ini mampu meminimalisasi potensi pungutan liar dan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftarkan merek.

OPini kali ini akan membahas lebih lanjut bagaimana implementasi upaya-upaya pemerintah di atas dalam mendorong pelaku usaha UMKM pulih dari dampak ekonomi pandemi Covid-19. 

OPini berjudul “Kepastian Hukum untuk UMKM Bangkit di Masa Pandemiakan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal: Rabu, 27 Januari 2021

Pukul: 09.00 s/d Selesai

  

Silakan mendaftar di link tiny.cc/OpiniLitbang12 untuk mendapatkan zoom meeting ID. Mohon untuk tulis nama lengkap beserta gelar dengan benar karena akan kami gunakan sebagai data pembuatan sertifikat.

 


Download Services




 Materi OPini
download seluruh materi

Download


 Siaran Ulang
Nonton Siaran Ulang

Coming soon


E-Sertifikat
isi formulir e-sertifikat

coming soon