poster opini damai

SERI KESEPULUH

STRATEGI KELOLA ROYALTI MUSIK DI TENGAH PANDEMI

 

OPINI (OBROLAN PENELITI)

Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan berbagai batasan sosial termasuk beragam kegiatan seni yang menimbulkan kerumunan orang. Kebijakan ini berdampak besar bagi seniman khususnya musisi yang selama ini bergantung pada konser-konser off-air. Di sisi lain, pandemi mendorong inisiatif kreatif para musisi dalam memanfaatkan platform digital untuk terus berkarya. Beberapa musisi menjadi lebih produktif dan mengeluarkan single atau mini album selama pandemi dan mempromosikannya lewat media sosial. Lebih banyak lagi musisi yang terus berkarya dengan menggelar konser daring yang diproduksi dari rumah.

Situasi pandemi ini kemudian mendorong para musisi untuk semakin bergantung pada aplikasi streaming musik seperti Youtube, Spotify atau Joox. Platform ini membuat distribusi musik menjadi jauh lebih mudah dan menjangkau lebih banyak penikmat musik. Meski begitu, berbeda dengan rilisan fisik, karya musik digital punya risiko pelanggaran hak cipta yang lebih besar. Pada rilisan fisik, pembajakan atau perekaman ulang masih dibatasi kendala teknis seperti penurunan kualitas suara atau resolusi gambar yang tidak sebagus karya orisinil. Pada musik digital, pembajakan dengan kualitas suara dan gambar yang sama dengan karya orisinil jauh lebih mudah dilakukan.  

Dominasi musik digital juga membawa tantangan baru yaitu penghitungan royalti musik dari platform digital. Dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait. Menteri Hukum dan HAM secara spesifik mengatur besaran royalti dari 26 tempat/media termasuk restoran, kafe, konser musik, pameran, bioksop, lembaga penyiaran televisi, radio dan hotel. Namun, peraturan ini belum menyertakan royalti dari platform digital. Platform musik digital seperti Youtube dan Spotify sebenarnya telah memiliki aturan sendiri tentang pembayaran royalti bagi para pencipta dan pemilik hak terkait. Spotify misalnya, memiliki dua tipe royalti yaitu royalti rekaman yang berasal dari setiap pemutaran lagu di spotify dan dibayarkan pada artis lewat label rekaman atau distributor. Kedua, royalti penerbit dimana royalti diberikan pada penulis atau pemilik komposisi lewat lembaga manajemen kolektif (LMK) dan agensi yang berada sesuai wilayah pengguna.

Meski platform digital telah memiliki mekanisme dalam pembayaran royalti, ketiadaan dasar hukum dalam pengaturan platform digital membuat sistem distribusi royalti musik digital menemui beberapa kendala. Paling tidak terdapat tiga permasalahan yang masih harus dihadapi pekerja seni dalam penghitungan royalti.[1] Pertama, belum ada database musik di Indonesia yang memuat setidaknya  data pencipta dan pemilik hak terkait dari tiap lagu yang beredar. Database ini penting mengingat seringkali platform digital kesulitan mendistribusikan royalti dikarenakan tidak mampu mengidentifikasi pemilik hak cipta dari sebuah karya. Permasalahan kedua, belum ada payung hukum yang mengatur tarif minimum royalti yang berakibat pada posisi tawar musisi Indonesia yang rendah. Ketiga, Indonesia belum memiliki dasar hukum yang mengatur mekanisme pembayaran royalti satu pintu. Pada musisi indie (non-label), royalti dibayarkan tidak melalui LMK atau label rekaman. Di satu sisi, mekanisme ini memudahkan para musisi tapi di sisi lain mekanisme ini menyulitkan Spotify dalam melacak pemilik hak cipta, menentukan tarif dan melakukan pembayaran. Tidak jarang pada akhirnya kerugian dialami musisi itu sendiri karena tarif yang ditetapkan terlalu rendah atau royalti terlambat dibayarkan.

Dalam diskusi OPini seri kesembilan ini, Balitbang Hukum dan HAM mengajak para akademisi, musisi dan pemangku kebijakan terkait untuk bersama-sama mengurai benang kusut pengelolaan hak kekayaan intelektual musik digital di Indonesia. Mengangkat tema “Strategi Kelola Royalti Musik Digital di Tengah Pandemi”, Balitbang Hukum dan HAM ingin mendiskusikan permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan, kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk mengantisipasinya dan langkah apalagi yang harus dikerjakan bersama.

 

OPini berjudul “Strategi Kelola Royalti Musik di Tengah Pandemi” akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 15 Oktober2020

Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai

via Zoom Meeting

 

 Silakan mendaftar di link tiny.cc/OpiniLitbang10 untuk mendapatkan zoom meeting ID. Mohon untuk tulis nama lengkap beserta gelar dengan benar karena akan kami gunakan sebagai data pembuatan sertifikat.

  


  

Download Services




 Materi OPini
download seluruh materi

Download


 Siaran Ulang
Nonton Siaran Ulang

Coming soon


E-Sertifikat
isi formulir e-sertifikat

tiny.cc/SertifikatOpini10