Pusbangdatin
STRUKTUR
TUGAS DAN FUNGSI
PUSAT PENGEMBANGAN DATA DAN INFORMASI PENELITIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia.
Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:- penyusunan perumusan kebijakan teknis, program, dan anggaran analisis data dan informasi, pengembangan teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan publikasi ilmiah hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan analisis data dan informasi, pengembangan teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan publikasi ilmiah hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang analisis data dan informasi, pengembangan teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan publikasi ilmiah hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis data dan informasi, pengembangan teknologi dan sistem informasi, serta pengelolaan publikasi ilmiah hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SUBBAGIAN TATA USAHA mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Data dan informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia.