Pusjianbang
STRUKTUR
TUGAS DAN FUNGSI
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang manajemen dan sumber daya manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:- penyusunan perumusan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang administrasi fasilitatif, sumber daya manusia, dan pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang administrasi fasilitatif, sumber daya manusia, dan pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang administrasi fasilitatif, sumber daya manusia, dan pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang administrasi fasilitatif, sumber daya manusia, dan pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
SUBBAGIAN TATA USAHA
mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan.