STRUKTUR

 

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan perumusan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
  5. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


SUBBAGIAN TATA USAHA
mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.