STRUKTUR

 

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan perumusan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
  5. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum.
 
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

SUBBAGIAN TATA USAHA
mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum.