Sekretariat
STRUKTUR
TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT BADAN mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- koordinasi dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
- evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
- pengelolaan urusan kepegawaian;
- pengelolaan urusan keuangan;
- pengelolaan urusan barang milik negara;
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama dan keprotokolan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
- Program dan Pelaporan;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia..
BAGIAN UMUM melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia..