STRUKTUR

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan; dan
  5. Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia.