Pengkajian dan Penelitian

Balitbang Hukum dan HAM telah melakukan ratusan penelitian di bidang hukum dan HAM sejak 2001. Hasil penelitian dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan sesuai kebutuhan publik. 

Layanan kajian dan penelitian berupa laporan dan rekomendasi hasil penelitian ke pemangku kebijakan terkait.

MEKANISME
1. Pemohon mengajukan permintaan pengkajian dan atau penelitian, dapat melalui :

    - https://www.balitbangham.go.id/contact
    - Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenkumham.go.id/
    - Melalui registrasi sistem E-Litbang pada url https://e-litbang.balitbangham.go.id/
    - Surat dinas ditujukan kepada Kapala Badan.
2. Kepala Badan membentuk Tim Pengkajian/ Penelitian
3. Tim Pengkajian/ Penelitian melaksanakan tugas pengkajian/ Penelitian dan membuat laporan kajian/penelitian
4. Tim Pengkajian/ Penelitian menyusun rekomendasi kebijakan/ policy brief
5. Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kebijakan/ policy brief hasil kajian/penelitian kepada pemohon (pemangku kepentingan)