Penyediaan Narasumber

Balitbang Hukum dan HAM memiliki staf penelitian yang kompeten dan pakar di bidangnya.
Komitmen Balitbang Hukum dan HAM menjadi narasumber adalah bentuk pelayanan bagi pengembangan pengetahuan bidang Hukum dan HAM.

MEKANISME

1. Pemohon mengajukan permintaan narasumber/ konsultasi, dapat melalui
   - https://www.balitbangham.go.id/contact
   - Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenkumham.go.id/
   - Surat dinas ditujukan kepada Kepala Badan, yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan
2. Kepala Badan menunjuk pejabat/ pegawai yang berkaitan sebagai narasumber/ konsultan
3. Pejabat/ pegawai yang mendapat tugas menyampaikan materi sesuai yang diharapkan

 

 



a5_4_1
DSC_2059_1
bukaban1
Foto_5_1