Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik