Kupang (23/03), Bertempat di Ruang Multifungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana Jone membuka Rapat Presentasi Proposal Kajian HAM Hak Memperoleh Keadilan. Marciana menyampaikan bahwa hak atas keadilan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk diimplementasi dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya persamaan dan keadilan dalam suatu proses peradilan. Hal tersebut semakin nyata dengan adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur tanggungjawab negara memberikan bantuan hukum secara tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu.
lebih lanjut beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap dukungan data yang telah diberikan Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu yang menjadi sampel pengambilan data kajian tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Polda NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Biro Hukum, Polresta Kupang Kota, Polres Kupang, LBH APIK Kupang dan LKBH PGRI Provinsi NTT. Turut hadir Kepala Bidang HAM edison Manik, Kepala Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM Dientje E. Bule Logo, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Ariance Komile, Tim Penulis dari Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT serta fungsional umum pada Bidang HAM.
Kegiatan Rapat Presentasi ini merupakan rangkaian kegiatan Kajian HAM di tahun 2018 yang diawali Rapat Pembahasan Materi pada tanggal 14 Februari 2018, Rapat Penyusunan TOR/KAK/Proposal Kajian tanggal 19 februari 2018 yang dihadiri narasumber Yohanis Tuba Helan akademisi dari Universitas Nusa Cendana, dan Pengambilan Data Lapangan baik di tingkat Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang maupun Kabupaten Belu pada tanggal 21 – 23 februari 2018.